PERTEMUAN 11
KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA
1. Keamanan Sistem Informasi
Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus. Contoh dari virus komputer antara lain:
a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya menjadi penuh dengan worm.
b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan tersebut.
c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi.
d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.
e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.
2. Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi menurut para ahli:
a) Kamus Besar Bahasa Indonesia
Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu.
b) Gordor B. Davis
Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang maupun keputusan yang akan datang.
c) Anton M. Moeliono
Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.
Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik Absolute. Adapun jenis-jenis informasi yaitu:
a. Information
b. Substitusional Information
c. Philosophic Information
d. Subjective Information
e. Objective Information
f. Cultural Information
Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:
a. Hasil dari suatu penelitian.
b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
c. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
d. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah.
e. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan.
Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya
b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan.
c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan
d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.
3. Etika dalam Sistem Informasi
Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya.
b. Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta menggangu.
c. Properti (Hak Milik)
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Paten
3. Rahasia Perdagangan
4. Trademark
d. Akses
Komputer saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru melainkan sudah ada sejak lama.
Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah Undang-undang ITE. Adapun pasalpasal di dalamnya antarara lain, sebagai berikut:
1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak mengubah dokumen itu.
4. Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di level sekolah dasar.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
c. Tidak memata-matai file komputer orang lain.
d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu.
f. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum membayarnya.
g. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
h. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain.
i. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain.
j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama manusia.
Komentar
Posting Komentar